
RuangArgumen.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menginventarisasi dan menelusuri yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya tengah mendata yayasan-yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat namun tetap memperoleh status sebagai mitra BGN dalam pelaksanaan program MBG.
“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk menjadi mitra SPPG karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan petinggi BGN.
Kejagung menduga proses verifikasi dan penunjukan mitra tersebut dilakukan melalui pengaturan tertentu sehingga yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tetap dapat lolos sebagai mitra resmi.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” jelas Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN berinisial DH (Dadan Hindayana), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung).
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan pengaruh dan kewenangannya untuk mengarahkan yayasan tertentu menjadi mitra pelaksana program MBG. Sebagai konsekuensinya, yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diduga memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
Kejagung menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dasar itu, ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, para tersangka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Redaksi RuangArgumen.com
"Mengawal Fakta, Menyuarakan Argumen"
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
Soni Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Akan Buka Nama-Nama Besar dalam Kasus Dugaan KoruJumat, 05 Jun 2026, 20:55:32 WIB, Dibaca : 14 Kali |
Konsisten Menjaga Lingkungan, MPC Pemuda Pancasila Subang Terima Penghargaan dari Pemprov JabarJumat, 05 Jun 2026, 13:12:12 WIB, Dibaca : 19 Kali |
Kejagung Sisir SPPG Terafiliasi Dadan Cs Terkait Korupsi MBGKamis, 04 Jun 2026, 10:39:28 WIB, Dibaca : 20 Kali |