
ruangargumen.com | Subang, Beredarnya karikatur satir bukanlah sekadar meme belaka, melainkan cerminan nyata dari sebuah tragedi birokrasi. Saat suara aktivis dinilai mulai kehilangan taringnya dan warga berteriak menuntut keadilan ekologis, ruang publik justru disuguhi teater saling lempar tanggung jawab. DPRD menunjuk Eksekutif, Pemkab bersembunyi di balik wewenang BBWS, dan BBWS mengembalikan bola ke pemerintah daerah.
Di tengah orkestrasi "saling tunjuk" ini, pihak yang paling diuntungkan adalah mereka yang merusak alam. Pelanggaran sempadan, pencemaran, dan ijin operasional yang bermasalah di Situ Citapen sudah menjadi rahasia umum. Faktanya sudah benderang, kerusakannya sudah nyata.
Lantas, ketika regulasi hanya menjadi tumpukan kertas dan institusi saling cuci tangan, bagaimana seharusnya pihak Eksekutif mengambil sikap?
Sebagai pemegang mandat tertinggi dalam eksekusi kebijakan, pihak Eksekutif (Pemerintah Daerah Kabupaten Subang) tidak boleh lagi terjebak dalam jebakan yurisdiksi. Berikut adalah langkah profesional dan terukur yang wajib segera diambil:
1. Hentikan Lempar Tanggung Jawab, Ambil Alih Komando Terpadu
Eksekutif harus hadir sebagai "dirijen". Segera bentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang mengonsolidasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, kepolisian, dan memaksa BBWS untuk duduk satu meja. Ego sektoral harus dikesampingkan demi satu tujuan: penegakan hukum lingkungan.
2. Terapkan Asas Ultimum Remedium & Strict Liability
Fakta pelanggaran tidak butuh perdebatan panjang. Eksekutif harus menggunakan wewenang jabatannya untuk melakukan penyegelan sementara (moratorium) terhadap seluruh aktivitas korporasi yang terindikasi melanggar di sekitar Situ Citapen. Periksa kembali validitas izin mereka. Jika ada cacat prosedural atau pelanggaran analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), cabut izin operasionalnya.
3. Audit Investigatif dan Transparansi Publik
Jawab kemarahan publik dengan data. Lakukan audit investigatif terhadap kerusakan lingkungan dan dana CSR/Bina Lingkungan yang diklaim oleh perusahaan. Buka hasil temuan audit ini secara transparan kepada publik. Tunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa dibeli dan tidak tunduk pada korporasi.
4. Wajibkan Restorasi Ekologis
Hukuman tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau denda. Berdasarkan prinsip Polluter Pays Principle (Pencemar Membayar), pihak Eksekutif harus memaksa pelanggar untuk mendanai pemulihan dan restorasi kawasan Situ Citapen kembali ke fungsi lindungnya.
Kesimpulan: Waktu Untuk Eksekusi
Seperti pesan tajam yang tertulis dalam poster tersebut: "Jangan tunggu bencana, jalankan aturan!" Eksekutif dipilih bukan untuk berwacana, melainkan untuk mengeksekusi kebijakan. Membiarkan pelanggaran di Situ Citapen berlarut-larut bukan hanya preseden buruk bagi tata kelola lingkungan, tetapi juga bentuk kelalaian negara terhadap keselamatan rakyatnya.
Kini, bola panas ada di tangan Eksekutif. Publik menunggu: apakah negara akan hadir menunjukkan taringnya, atau kembali diam dan membiarkan Situ Citapen tinggal nama?
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
TPS CELENG PAMANUKAN KEMBALI DI SOROT,WARGA DESAK DLH SEGERA BERTINDAKRabu, 13 Mei 2026, 22:21:07 WIB, Dibaca : 15 Kali |
Situ Citapen di Persimpangan: Mengakhiri Pingpong Birokrasi, Menagih Ketegasan EksekutifRabu, 13 Mei 2026, 10:59:33 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Menunggu Ketegasan di Situ Citapen: Birokrasi Menggantung KBPA Tuntut EksekusiSelasa, 12 Mei 2026, 22:12:07 WIB, Dibaca : 89 Kali |