
RuangArgumen.com | Rabu, 13 Mei 2026
Tempat Penampungan Sampah (TPS) Celeng di wilayah Pamanukan kembali menjadi sorotan masyarakat. Kondisi TPS yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah dinilai semakin sempit dan semrawut, sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang meluas hingga mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
Tumpukan sampah yang terus meluap bahkan disebut telah masuk hingga ke area lahan milik warga sekitar dan menutupi sebagian badan jalan. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat akibat bau menyengat dan terganggunya akses lalu lintas di kawasan tersebut.
Perwakilan masyarakat bersama Yayasan Lingkungan Nusantara indah (YLNI) berharap langkah pemagaran batas lahan milik warga menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang.
“Kami berharap kondisi ini menjadi perhatian khusus DLH Subang. Tadi siang Kadis DLH bersama Kabid Sampah dan jajaran sudah turun langsung berdialog dengan tokoh masyarakat, pemilik lahan, serta beberapa awak media,” ujar salah satu perwakilan warga.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala DLH Subang didampingi Kabid Persampahan dan sejumlah pejabat teknis melakukan peninjauan langsung ke area TPS Celeng. Warga berharap pertemuan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, melainkan menghasilkan langkah nyata untuk memperbaiki kondisi lingkungan di sekitar TPS.
YLNI juga mengingatkan bahwa persoalan relokasi TPS Celeng sebenarnya telah lama dibahas. Beberapa tahun lalu, pihak YLNI telah melakukan audiensi dengan Kepala DLH sebelumnya dan sempat ada kesepakatan bahwa TPS akan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak, jauh dari pemukiman dan jalan raya. Namun hingga kini, rencana tersebut belum juga terealisasi.
Kondisi diperparah dengan meningkatnya volume sampah pasca hadirnya program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG/SPPG). Sampah dari berbagai sumber disebut dibuang ke TPS tanpa proses pemilahan terlebih dahulu.
Warga menilai, DLH Subang sejauh ini lebih fokus pada penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa angkut sampah dan pelaku usaha, tanpa diimbangi edukasi serta pengawasan terkait kewajiban pemilahan sampah sebelum dibuang ke TPS.
“Setiap hari bau tidak sedap dirasakan pengguna jalan yang melintas. Padahal pemerintah daerah sendiri sudah memiliki aturan dan imbauan terkait pengolahan sampah,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat pun menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten Subang melalui Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2025 yang merujuk pada Keputusan Bupati Subang Nomor 00.01.01.01/Kep.318-PEM/2021. Instruksi tersebut menargetkan penyelesaian persoalan sampah dimulai dari tingkat desa dan kecamatan melalui pembangunan TPS 3R dan bank sampah.
Dalam instruksi itu, seluruh camat, kepala desa, dan lurah di Kabupaten Subang diminta menjalankan sembilan langkah strategis pengelolaan sampah, termasuk mendorong pembentukan minimal tiga bank sampah di setiap desa dan kelurahan.
Bupati Subang juga menargetkan pada tahun 2026 persoalan sampah dapat ditangani tuntas di tingkat kecamatan, bahkan selesai di tingkat desa tanpa ketergantungan penuh pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Atas kondisi yang terjadi saat ini, YLNI mendesak DLH Subang segera mengambil langkah konkret dengan menutup TPS Celeng dan merealisasikan pemindahan lokasi sesuai rencana awal yang sebelumnya telah disepakati bersama masyarakat.
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
TPS CELENG PAMANUKAN KEMBALI DI SOROT,WARGA DESAK DLH SEGERA BERTINDAKRabu, 13 Mei 2026, 22:21:07 WIB, Dibaca : 13 Kali |
Situ Citapen di Persimpangan: Mengakhiri Pingpong Birokrasi, Menagih Ketegasan EksekutifRabu, 13 Mei 2026, 10:59:33 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Menunggu Ketegasan di Situ Citapen: Birokrasi Menggantung KBPA Tuntut EksekusiSelasa, 12 Mei 2026, 22:12:07 WIB, Dibaca : 89 Kali |