
ruangargumen.com | SUBANG – Praktik manipulasi perizinan dan penyerobotan aset negara oleh korporasi secara terang-terangan terjadi di Kabupaten Subang. PT. KIS diduga kuat mencaplok lahan Situ Citapen di Desa Wanakerta dan melakukan pembangunan ilegal. Hal ini memicu intervensi langsung dari Komisi III DPRD Kabupaten Subang hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Berikut adalah fakta-fakta pelanggaran di lapangan berdasarkan hasil audiensi lintas instansi pada Rabu, 6 Mei bertempat di Kantor BAMUS DPRD Kabupaten Subang:
Manipulasi Status Kawasan Industri
Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Danau Alam
Situ Citapen secara tegas diklasifikasikan sebagai danau alam, bukan danau buatan, yang menjadikannya aset sah milik negara. Pihak perusahaan melakukan pelanggaran batas wilayah yang ekstrem:
Pembangunan Ilegal dan Pengabaian Peringatan Otoritas
Meski perizinan bermasalah dan menguasai tanah negara, pihak perusahaan menunjukkan sikap arogan dengan terus melanjutkan proyek:
Intervensi Langsung Kementerian PUPR
Merespons kebrutalan penyerobotan aset dan pelanggaran tata ruang ini, pemerintah pusat mengambil langkah tegas:
Kesimpulan & Tuntutan: Pemerintah dan aparat terkait dituntut untuk bertindak cepat agar aset negara di Situ Citapen dapat diselamatkan dari upaya privatisasi sepihak oleh korporasi. #SaveSituCitapen
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
WABUP SUBANG KANG AKUR BUKA LIGA JABAR ISTIMEWASabtu, 09 Mei 2026, 10:30:45 WIB, Dibaca : 13 Kali |
PETANI WANAKERTA KELUHKAN SALURAN AIR KERING MENYEMPIT PETANI DESAK KAWASAN INTI JAYA BERTANGGUNG JAJumat, 08 Mei 2026, 09:01:17 WIB, Dibaca : 276 Kali |
Resmi dilantik : H. Sys Santo Delvis S.H Mengemban Amanah Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Subang Jumat, 08 Mei 2026, 00:12:00 WIB, Dibaca : 33 Kali |